Mensesneg: SKB Ahmadiyah Sudah Jelas, Tak Perlu Juklak
Prime News - Jakarta, Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah diterbitkan pemerintah. Namun, banyak pihak yang menilai SKB itu tidak tegas. Namun bagi pemerintah, SKB itu sudah jelas, sehingga tak perlu petunjuk pelaksanaan (juklak).
Hal ini disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa kepada wartawan di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2008). Berikut wawancara Hatta dengan para wartawan:
Bagaimana juklak SKB Ahmadiyah agar implementasi SKB di derah tidak multiinterpretatif?
Tidak perlu juklak, sudah ada SKB. Saya kira itu sudah amat jelas, Pemda diminta melakukan pengawasan. Tekanannya pada pembinaan dan mengajak kita semua rukun tidak menyerang satu sama lain.
Presiden merasa SKB itu sudah cukup?
SKB itu perintah UU kepada 3 menteri, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. Tak ada urusannya dengan presiden. Kalau apa-apa dibawa ke presiden, kan kasihan presiden ini. Jadi menterinya kurang pekerjaan.
Implementasi perintah melarang kegiatan syiar apakah artinya masjid Ahmadiyah harus tutup?
(tidak menjawab)
Negara siap menghadapi gugatan judicial review atas SKB Ahmadiyah?
Ini negara hukum. Nggak perlulah ditanya soal itu.
